Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform ini (“S&K”) dibuat untuk menetapkan syarat, ketentuan-ketentuan dan perikatan hukum yang mengikat Anda atas pengunaan Layanan kami oleh Anda. Dengan mengajukan Permohonan Pendanaan dan memanfaatkan Layanan PinjamAman, Anda secara sah:
1. Mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami seluruh isi S&K;
2. Setuju untuk terikat dan patuh pada S&K ;
3. Mengetahui setiap akibat hukum dari keberlakuan S&K serta konsekuensi hukum berupa pelanggaran atas S&K sebagaimana dijelaskan dalam S&K ini.
Fakta bahwa Anda: (i) memanfaatkan Layanan PinjamAman; (ii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada PinjamAman; dan (iii) menyetujui Perjanjian Pendanaan sebagai Penerima Pendanaan, hal tersebut adalah wujud pernyataan kesepakatan Anda yang sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terhadap S&K dan diakui sebagai alat bukti yang sah di hadapan pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan isi dalam S&K ini atau tidak dapat memahami isi S&K ini, mohon tidak mengakses dan menggunakan Layanan pada Platform termasuk mengajukan Permohonan Pendanaan dan menyetujui Perjanjian Pendanaan.
4. PENAFIAN
A. Peran PinjamAman hanya bersifat administratif dan sebagai fasilitator dan perantara dalam proses pemberian Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana berdasarkan suatu Perjanjian Pendanaan. Sehingga, berkewajiban menanggung resiko akibat hukum yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pendanaan tersebut merupakan tanggung jawab Penerima Dana dan Pemberi Dana.
B. PinjamAman maupun lembaga, institusi, atau otoritas negara yang mengatur dan mengawasi PinjamAman tidak dapat dilibatkan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pemberi Dana maupun Penerima Dana sehubungan dengan kegiatan LPBBTI dan pemberian Pendanaan kepada Penerima Dana melalui Platform.
5. DEFINISI/INTERPRETASI
Definisi
2.1 Untuk tujuan S&K ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan di manapun dalam S&K ini, akan memiliki arti sebagai berikut:
“Anda” adalah dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
"Akun Penerima Dana” adalah akun pribadi Penerima Dana yang dibukakan dan disediakan PinjamAman dalam Platform dimana Penerima Dana dapat, antara lain, (i) mengajukan Permohonan Pendanaan serta mengajukan Permohonan Pendanaan baru setelah dilunasinya Pendanaan sebelumnya; (ii) mengunduh dokumen persyaratan dan memberikan informasi lain yang diwajibkan terkait pengajuan aplikasi permohonan; dan (iii) mengetahui ketentuan dan jadwal pelunasan Pendanaan yang diwajibkan serta jumlah pembayaran Pendanaan tertunggak.
“Data Pribadi” adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik namun selain Nomor Darurat atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan pihak terkait Pengguna ( namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila di izinkan) yang diterima atau diakses PinjamAman dari Pengguna, diajukan, diberikan atau diungkapkan Pengguna kepada PinjamAman, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna.
“Hari Kerja” berarti hari selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional di Indonesia, dimana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Hukum” adalah setiap undang-undang dan peraturan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan daerah, dan perundang-undangan di bawahnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, di Republik Indonesia dan yurisdiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama.
“Layanan” adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh PinjamAman untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait Pendanaan kepada Penerima Dana.
“LPBBTI”adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending , untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK No. 10/2022.
“Para Pemberi Dana” atau “Pemberi Dana” berarti individu atau badan hukum atau badan usaha yang memberikan semua atau sebagian Pendanaan kepada Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan melalui Platform yang akan ditandatangani oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
“Penerima Dana” berarti individu yang menerima Pendanaan dari Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang disepakati oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
“Pengguna” berarti (atau disebut sebagai “Anda”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 POJK No.10/2022, yaitu Pemberi Dana dan Penerima Dana yang menggunakan jasa dan layanan PinjamAman atau memanfaatkan Platform PinjamAman.
“Perusahaan” atau “PinjamAman” berarti PT Info Tekno Siaga yang dikenal dengan merek dagang PinjamAman.
“PinjamAman”, yaitu perusahaan teknologi finansial yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform berdasarkan POJK No. 10/2020. Kami atau PinjamAman termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari PinjamAman.
“Permohonan Pendanaan” berarti suatu formulir yang wajib diisi oleh Penerima Dana untuk mengajukan permohonan perolehan Pendanaan kepada PinjamAman melalui Platform.
“Pihak Terkait” adalah direksi, komisaris, karyawan, manajemen, pemegang saham, afiliasi, kuasa dan/atau perwakilan PinjamAman, termasuk dalam hal ini adalah Pemberi Dana dan keluarganya.
“Pendanaan” berarti penyaluran Dana dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana, dan pelunasan dana dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan dengan konsep atau skema yang ditentukan PinjamAman sebagaimana tercantum pada Platform.
“Platform” adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh PinjamAman yang saat ini terletak dan dapat diakses pada URL www.pinjamaman.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
“POJK No. 10/2022” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
“Rekening Layanan” adalah rekening yang meliputi rekening penampungan dan virtual account atas masing-masing Pengguna dan PinjamAman yang disediakan oleh bank yang bekerja sama dengan PinjamAman, dimana rekening ini diperuntukan untuk kegiatan LPBBTI yang melibatkan Pemberi Dana dan Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan, khususnya terkait Pendaanaan kepada Penerima Dana dan penerimaan pelunasan Pendanaan dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana.
Interpretasi
2.2 Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.
2.3 Dalam S&K ini, semua rujukan kepada badan hukum atau individu,merujuk kepada agen yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari badan hukum atau individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya.
2.4 Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang atau penetapan merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada di bawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut.
2.5 Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat Anda dengan PinjamAman, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian dan Anda wajib mematuhi ketentuan perjanjian tersebut kecuali untuk ketentuan yang bertentangan dengan S&K.
6. SYARAT UMUM PENGGUNAAN
3.1 S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemberian Layanan oleh PinjamAman dengan mengoperasikan Platform yang memfasilitasi proses Pendanaan .
3.2 Layanan yang terdapat pada Platform yang ditujukan untuk digunakan oleh Pengguna:
(a) individu cakap secara hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata, artinya individu yang telah dewasa yaitu berusia minimal 18 tahun, dan waras (“Cakap Secara Hukum”); dan
(b) individu yang berkewarganegaraan Indonesia.
3.3 Jumlah Pendanaan yang dapat diperoleh oleh Penerima Dana dari Pemberi Dana melalui Platform dan jangka waktu (tenor) Pendanaan akan ditentukan oleh PinjamAman.
3.4 Bunga atas Pendanaan yang dikenakan atas setiap jumlah Pendanaan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk LPBBTI, dimana hal tersebut merupakan diskresi mutlak PinjamAman dan akan diketahui Penerima Dana pada saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan.
3.5 Penerima Dana dapat mengetahui mengenai nilai Pendanaan termasuk bunga berikut denda pendanaan (apabila ada) yang wajib dibayar dan dilunasi Penerima Dana sesuai ketentuan pembayaran dalam Perjanjian Pendanaan pada Akun Penerima Dana.
3.6 Bila terjadi keterlambatan Penerima Dana dalam melunasi Pendanaan dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan jadwal pelunasan dalam Perjanjian Pendanaan, maka Penerima Dana akan dikenakan biaya berupa denda pendanaan sesuai ketentuan yang nilainya telah disepakati di dalam setiap Perjanjian Pendanaan.
3.7 PinjamAman berhak mengubah komponen atau aspek komersial Pendanaan yang meliputi jumlah maksimal nilai Pendanaan, bunga pendanaan dan denda pendanaan maupun biaya lainnya yang akan diberitahukan secara transparan kepada Penerima Dana saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan dan pada Akun Penerima Dana setelah Penerima Dana memperoleh Pendanaan.
3.8 Terhadap jumlah Pendanaan akan dibebankan suatu pajak, pungutan, bunga, biaya, bea atau potongan yang serupa sebagaimana akan ditetapkan dalam suatu perjanjian antara Pemberi Dana yang diwakili PinjamAman sebagai kuasanya dan Anda dari waktu ke waktu.
3.9 Dengan patuh pada Kebijakan Privasi dan ketentuan S&K ini sebagaimana ditetapkan oleh PinjamAman dari waktu ke waktu, Anda sepakat bahwa dengan (i) memanfaatkan Layanan PinjamAman; (ii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada PinjamAman; dan (iii) menyetujui Perjanjian Pendanaan sebagai Penerima Dana, maka Anda dengan tanpa syarat mengizinkan PinjamAman untuk mengumpulkan,menyimpan,mengolah,mengakses,mengkaji, atau menggunakan informasi dan Data Pribadi Anda untuk tujuan memproses Permohonan Pendanaan Anda, sesuai dengan tujuan yang Anda setujui dalam ketentuan Kebijakan Privasi dan Perjanjian Pendanaan.
7. PERNYATAAN DAN JAMINAN
4.1. Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) Anda telah membaca dan menyetujui S&K ini berikut ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform, namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi;
(b) Anda akan menggunakan dan mengakses Platform kami hanya untuk tujuan yang sah berdasarkan Hukum;
(c) Anda telah Cakap Secara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2.2 S&K ini sehingga Anda dapat menyetujui S&K ini termasuk mengakses Platform, menggunakan Layanan dan mengadakan kontrak dengan Pemberi Dana dalam kapasitas Anda sendiri sebagai pribadi;
(d) Anda menggunakan Platform dengan itikad baik dan tanpa niat untuk tidak melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak terbatas pada peraturan pencucian uang, peraturan penghindaran pajak, dan peraturan anti terorisme;
(e) tidak ada materi apapun yang disampaikan melalui akun Anda atau yang dibagikan oleh Anda melalui Platform akan melanggar atau menyalahi hak-hak dari pihak ketiga manapun, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas atau hak-hak kepemilikan atau pribadi lainnya; atau mengandung fitnah, pencemaran nama baik atau materi yang melanggar hukum; dan
(f) Setiap Data Pribadi yang Anda ajukan dalam proses pemanfaatan Layanan maupun yang diakses PinjamAman berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk Nomor Darurat sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi adalah benar, bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga lain, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. PERMOHONAN PENDANAAN DAN PENYEDIAAN LAYANAN
5.1. PinjamAman menyediakan Layanan dengan membuat dan mengoperasikan Platform untuk tujuan mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan lebih lanjut mengatur pengikatan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana di dalam suatu Perjanjian Pendanaan.
5.2. PinjamAman berhak melakukan penilaian kelayakan kredit (creditworthiness) terhadap calon Penerima Dana berdasarkan Permohonan Pendanaan yang diajukan kepada PinjamAman untuk menentukan apakah calon Penerima Dana dapat atau layak memperoleh Pendanaan dari Pemberi Dana melalui Platform. Dalam hal Permohonan Pendanaan Anda ditolak oleh PinjamAman dengan alasan apapun, PinjamAman tidak dapat memberikan penjelasan apapun mengenai alasan, tolak ukur atau indikator penilaian yang menjadi dasar penolakan tersebut, dan Anda tidak berhak menuntut ganti rugi, biaya, ongkos atau pengeluaran dan pemberian hak atau penggantian maupun kompensasi dalam wujud apapun kepada Anda.
5.3. Penerima Dana memahami dan menyetujui, bahwa PinjamAman sebagai kuasa dan perwakilan Pemberi Dana dalam pelaksanaan Perjanjian Pendanaan dapat melaksanakan hak Pemberi Dana dan meminta pemenuhan kewajiban Penerima Dana berdasarkan ketentuan Perjanjian Pendanaan atau berdasarkan arahan dari Pemberi Dana dari waktu ke waktu.
5.4. Penerima Dana memahami dan menyetujui, bahwa setiap persetujuan pendanaan yang diberikan, Pemberi Dana dapat melakukan pelaporan debitur berkenaan dengan informasi yang disajikan, fasilitas pendanaan yang diterima Penerima Dana, dan informasi terkait lainnya baik melalui termasuk namun tidak terbatas SLIK, BI Checking, dan/atau Fintech Data Centre (FDC) untuk tujuan kewajiban pelaporan yang diatur berdasarkan peraturan terkait sehingga setiap keterlambatan pembayaran angsuran dapat berdampak dicegahnya Penerima Dana untuk mendapatkan pendanaan lain dari Pemberi Dana lain .
5.5 Pemberi Dana berhak dan dapat, tanpa memerlukan persetujuan sebelumnya dari Penerima Dana, untuk mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun hak dan kewajibannya baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan - tagihan Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan. Bahwa Penerima Dana mengakui dengan adanya pengalihan atau pemindahtanganan ini, maka segala tanggung jawab serta hak dan kewajiban yang melekat pada Pemberi Dana telah beralih atau berpindah kepada pihak yang menerima pengalihan atau pemindahtanganan .
9. KEAKURATAN DATA PRIBADI
6.1. Dengan patuh pada Kebijakan Privasi yang ditetapkan oleh PinjamAman dari waktu ke waktu, Anda menjamin bahwa semua informasi dan Data Pribadi yang diberikan kepada PinjamAman maupun yang diakses PinjamAman berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk Nomor Darurat adalah data yang lengkap dan benar, akurat, lengkap, terbaru, dapat dipertanggung jawabkan dan tidak menyesatkan dalam hal apapun serta bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga.
6.2. Anda wajib untuk memperbaharui atau memberitahukan kepada PinjamAman melalui Platform atas setiap perubahan informasi dan Data Pribadi Anda.
6.3. Dalam hal PinjamAman menemukan bahwa informasi dan Data Pribadi yang Anda berikan kepada PinjamAman melalui Platform adalah tidak benar, diduga palsu, menyesatkan, dan tidak akurat atau menyalahi ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 S&K ini, maka PinjamAman berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada memblokir akses Anda terhadap Platform, dan meminta ganti kerugian kepada Anda tanpa mempengaruhi kewajiban pelunasan Pendanaan Anda serta hak tagih Pemberi Dana melalui PinjamAman terhadap kewajiban finansial Anda berdasarkan Perjanjian Pendanaan, serta melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
10. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
7.1. Dengan patuh pada Kebijakan Privasi, pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan informasi dan Data Pribadi yang diberikan oleh Anda kepada PinjamAman sesuai dengan tujuan penggunaan Platform dengan Tujuan yang telah Anda setujui pada Kebijakan Privasi atau Perjanjian Pendanaan dan persetujuan tertulis lain dengan memperhatikan ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia.
7.2. PinjamAman akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan,, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
7.3. Anda memberikan persetujuan kepada PinjamAman untuk memberikan Data Pribadi Anda kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk disimpan dan diproses di sistem Fintech Data Center (FDC).
7.4. PinjamAman dapat mengungkapkan informasi dan Data Pribadi Anda apabila:
(a) dibutuhkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b) dibutuhkan oleh instansi atau pihak yang berwenang;
(c) terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
(d) terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
(e) telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda; atau
(f) sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan usaha LPBBTI oleh PinjamAman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. COOKIES
8.1. “Cookies” adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi tentang Anda. Saat Anda mengunjungi Platform, Cookies akan memudahkan PinjamAman untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies tidak akan melacak informasi pribadi Anda dan semua data Cookies kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh platform lain.
8.2. Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui dan menyetujui bahwa Cookies terpasang pada perangkat Anda.
8.3. Anda dapat menolak pemasangan Cookies pada perangkat Anda dengan melakukan konfigurasi melalui pengaturan situs pencarian Anda. Namun perlu dipahami bahwa dengan menolak pemasangan Cookies pada perangkat Anda, Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform.
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1. Seluruh hak kekayaan intelektual pada Platform, termasuk pada, hak cipta, hak paten, dan merek dagang, untuk dan atas nama PinjamAman adalah milik dan aset tetap dari PinjamAman.
9.2. Dengan mengakses Platform, Anda diberikan lisensi terbatas untuk melihat, mengunduh atau mencetak salinan dari bagian manapun pada Platform, dengan ketentuan bahwa Anda tidak mengubah salinan tersebut dengan cara apapun atau menggunakannya dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis PinjamAman, termasuk pada penghapusan segala hak cipta atau kepemilikan lainnya yang terdapat pada Platform atas nama PinjamAman, maupun mendaftarkannya dengan cara apapun pada instansi manapun dan pada yurisdiksi negara manapun.
13. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
10.1. PinjamAman, atas diskresinya sendiri, berhak untuk mengubah atau memperbaharui S&K ini dari waktu ke waktu.
10.2. Dalam hal PinjamAman mengubah S&K ini dan Anda tetap mengakses serta menggunakan Layanan yang ada di Platform, maka Anda secara otomatis dianggap menyetujui untuk mematuhi dan mengikatkan diri terhadap segala perubahan yang dibuat atas S&K ini.
14. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
11.1. PinjamAman atau pegawainya tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi ketika terjadi pelanggaran atas S&K ini, termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban atas (a) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis, atau pendapatan; dan (b) setiap biaya atau beban, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Anda.
11.2. PinjamAman tidak bertanggung jawab kepada Anda atau siapapun atas segala kehilangan, keuntungan, kebocoran, dan hal lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh pihak ketiga.
15. GANTI RUGI
Anda sepakat untuk melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian PinjamAman, termasuk pada afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, pegawai, subkontraktor, pemasok, dan agen dari PinjamAman atas setiap dan seluruh kerugian, pajak, biaya konsultan hukum,konsekuensi, yang diderita oleh PinjamAman sebagai hasil atau sehubungan dengan pelanggaran S&K ini atau dokumen lainnya yang mengikat Anda terkait penggunaan Layanan pada Platform yang dilakukan oleh Anda.
16. KETERPISAHAN
Apabila suatu ketentuan dalam S&K ini tidak dapat diberlakukan, tidak berlaku, atau bertentangan dengan suatu hukum atau kebijakan umum karena alasan apapun, ketentuan-ketentuan lain dari S&K ini tidak akan terpengaruh dan tetap berlaku secara penuh sepanjang diperbolehkan oleh Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. SATU KESATUAN
14.1. S&K ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform oleh Anda sebagaimana ditetapkan oleh PinjamAman dari waktu ke waktu, termasuk pada Kebijakan Privasi, dan aturan atau kebijakan lain yang diberlakukan PinjamAman bagi Pengguna (“Dokumen Lain”).
14.2. Jika terdapat pertentangan antara S&K ini dan Dokumen Lain terkait suatu pokok permasalahan, maka yang berlaku adalah Dokumen Lain yang menentukan secara lebih spesifik untuk suatu pokok permasalahan tersebut.
18. PENGAKHIRAN
Anda sepakat bahwa PinjamAman ,berdasarkan diskresi PinjamAman, dengan atau tanpa pemberitahuan, menunda, mengakhiri, menonaktifkan atau menutup akses Anda pada, atau penggunaan dari Platform, mengakhiri Akun Penerima Dana, menghapus profil Anda dan setiap konten atau informasi yang Anda telah unggah pada Platform apabila Anda diduga ataupun terbukti melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan S&K ini maupun ketentuan hukum yang berlaku.
19. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
16.1. S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum negara Republik Indonesia.
16.2. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari S&K ini (“Sengketa”), Anda sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan Sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis mengenai terjadinya Sengketa oleh Anda atau PinjamAman.
16.3. Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, Anda sepakat untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pada yurisdiksi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
20. ADUAN KONSUMEN DAN REKAM JEJAK TRANSAKSI SERTA KORESPONDENSI
Atas setiap dugaan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan Anda secara materi yang dilakukan oleh karyawan PinjamAman, termasuk tindakan intimidasi atau kekerasan oleh tim penagih utang PinjamAman dalam proses penagihan utang Pendanaan Anda yang tertunggak (“Dugaan Pelanggaran Hukum”), maka Anda berhak mengajukan aduan perihal tersebut ke nomor kontak dan e-mail PinjamAman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anda wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat dan disertai serta didukung bukti yang dapat mendukung laporan atau aduan tersebut;
b. Anda wajib memberikan keterangan mengenai identitas terduga karyawan yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada PinjamAman sehingga PinjamAman dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas identitas tersebut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum; dan
c. Anda wajib menyediakan nomor telepon dan e-mail yang jelas kepada PinjamAman sebagai media korespondensi antara Anda dengan PinjamAman untuk penelusuran lebih lanjut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan kerugian materi yang Anda alami.
PinjamAman tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang Anda alami yang disebabkan oleh pihak yang bukan merupakan karyawan PinjamAman. Dan PinjamAman akan menangani setiap laporan dan aduan Anda dengan pertama kali melakukan verifikasi atas identitas pihak atau oknum yang melakukan Dugaan Pelanggaran dan kebenaran atas laporan dan aduan yang disampaikan.
21. KONTAK DARURAT
Sebagai salah satu komponen terpenting yang merupakan persyaratan untuk mengajukan Permohonan Pendanaan dan memperoleh Pendanaan, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai nomor kontak yang dapat dihubungi PinjamAman sebagai “ Kontak Darurat ”. Anda bertanggung jawab untuk memastikan setiap pihak yang Anda daftarkan sebagai Kontak Darurat adalah pihak atau orang yang telah bersedia untuk dicantumkan nomornya sebagai nomor Kontak Darurat, dan memahami bahwa sebagai Kontak Darurat, maka akan menjadi pihak yang akan dihubungi oleh PinjamAman ketika PinjamAman mengalami kesulitan menghubungi Anda. Anda juga memastikan bahwa pihak atau orang yang Anda cantumkan sebagai Kontak Darurat merupakan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan Anda baik hubungan keluarga atau hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya yang mengikat Anda dengan orang tersebut. Ketidakabsahan dalam verifikasi Kontak Darurat yang Anda daftarkan seperti Kontak Darurat gagal diverifikasi atau pihak yang didaftarkan sebagai Kontak Darurat tidak berkenan didaftarkan, maka permohonan kredit/pendanaan yang sedang diajukan akan terganggu.
22. FAQ (Frequently Asked Question)
PinjamAman menyediakan layanan FAQ (Frequently Asked Question) mengenai aspek hukum LPBBTI dan Layanan PinjamAman yang dapat diakses pada Akun Penerima Dana dari waktu ke waktu. PinjamAman mengharapkan Anda untuk menemukan jawaban atas pertanyaan Anda dari Layanan PinjamAman dalam FAQ tersebut.
23. TANDA TANGAN DIGITAL
20.1. Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik dengan PinjamAman.
20.2. PinjamAman dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik bila diperlukan. Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.
20.3. Anda memberi kuasa kepada PinjamAman untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang ditunjuk PinjamAman, dan Anda menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan yang disyaratkan oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang ditunjuk oleh PinjamAman tersebut.
24. HUBUNGI KAMI
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai S&K ini, Anda dapat mengunjungi halaman FAQ PinjamAman atau menghubungi petugas PinjamAman atau layanan email pada cs@pinjamaman.com.